Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. (2) Pemegang kekuasan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab : a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindatanganan BMD; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD; e. Mengajukan usul pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD; f. Menyetujui usul pemindatangan, pemusnahan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; g. Menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h. Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Koreksi Anda