Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara merupakan BMD yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat Daerah dan/atau Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengelolaan BMD berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentun Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Negara.
Koreksi Anda