Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, dilakukan dalam BMD tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Berdasarkan Keputusan dan/atau Laporan Penghapusan dari Pengguna untuk BMD yang berada pada pengguna;
b. Berdasarkan Keputusan Bupati, untuk BMD yang berada pada Pengelola.
Koreksi Anda
