Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, dilakukan dalam BMD tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. Berdasarkan Keputusan dan/atau Laporan Penghapusan dari Pengguna untuk BMD yang berada pada pengguna; b. Berdasarkan Keputusan Bupati, untuk BMD yang berada pada Pengelola.
Koreksi Anda