Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar barang Pengguna dan/atau daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dilakukan dalam hal BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BMD yang dihapuskan karena : a. Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. Pemindatanganan; dan c. Pemusnahan. (4) Bupati dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan BMD berupa barang persedian kepada Pengelola. (5) Pelaksanaan penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda