Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dilakukan dalam hal : a. BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; dan b. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda