Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMD berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindatangan dilakukan oleh :
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai publik yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penilai BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindatanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati dan dapat melibatkan penilai yang ditetapkan Bupati.
(3) Penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil penilaian BMD hanya merupakan nilai taksiran.
(5) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
