Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan terhadap :
a. Barang persediaan;
b. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP);
c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
dan
d. Aset tetap renovasi (ATR).
Koreksi Anda
