Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang wajib penyampaikan laporan hasil pengadaan BMD kepada Bupati melalui Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaanya.
(2) Laporan hasil pengadaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
