Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efesien, efektif, transfaran, bersaing, adil dan akuntabel. (2) Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda