Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efesien, efektif, transfaran, bersaing, adil dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
