Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menghimpun usulan RKBMD yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada dilingkungan Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
(2) Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pengelola Barang.
(3) Pengelola Barang melakukan Penelaahan atas usulun RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai RKBMD.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
