Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BMD meliputi :
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. Barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
(2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. Barang yang diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Barang yang diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
