Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, pupuk dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasari pertimbangan tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat mutu dan tepat jumlah.
Koreksi Anda