Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Selain merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pelaku usaha dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan petani.
Koreksi Anda
