Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. Benih atau bibit tanaman pangan dan hortikultura; dan b. Benih atau bibit tanaman perkebunan.
Koreksi Anda