Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. Benih atau bibit tanaman pangan dan hortikultura; dan
b. Benih atau bibit tanaman perkebunan.
Koreksi Anda
