Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Dalam hal penyediaan sarana produksi pertanian berupa benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan bertanggungjawab atas :
a. Pembinaan kelompok-kelompok penangkar benih atau bibit yang sudah ada;
b. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan perbenihan yang berbasis teknologi; dan atau
c. Pembuatan dan pengembangan benih atau bibit pertanian dengan model demonstrasi benih atau bibit unggul disetiap kelompok tani, yang hasil produksinya dapat diproses menjadi benih/bibit.
= 7 =
Koreksi Anda
