Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyediaan sarana produksi pertanian berupa benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan bertanggungjawab atas : a. Pembinaan kelompok-kelompok penangkar benih atau bibit yang sudah ada; b. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan perbenihan yang berbasis teknologi; dan atau c. Pembuatan dan pengembangan benih atau bibit pertanian dengan model demonstrasi benih atau bibit unggul disetiap kelompok tani, yang hasil produksinya dapat diproses menjadi benih/bibit. = 7 =
Koreksi Anda