Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana pertanian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Prasarana dan Sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi :
a. Jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan Desa;
b. Dam pengendali, jaringan irigasi dan embung;
c. Pergudangan; dan
d. Pasar.
Koreksi Anda
