Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana pertanian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Prasarana dan Sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi : a. Jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan Desa; b. Dam pengendali, jaringan irigasi dan embung; c. Pergudangan; dan d. Pasar.
Koreksi Anda