Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pembiayaan Petani, pembentukan kelembagaannya, kedudukannya dan tugasnya, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
