Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberdayaan petani, Pemerintah Daerah membentuk Lembaga Pembiayaan Petani.
(2) Tujuan pembentukan Lembaga Pembiayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah untuk melayani kebutuhan modal bagi petani.
Koreksi Anda
