Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi petani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
(2) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pemberian Agunan dijamin oleh Pemerintah Daerah; atau
b. Penyaluran kredit tanpa agunan.
Koreksi Anda
