Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan.
(2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani.
= 14 =
Koreksi Anda
