Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan. (2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani. = 14 =
Koreksi Anda