Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui : a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan Petani.
Koreksi Anda