Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdiri atas : a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN); dan c. Asosiasi. (2) Kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) berupa Badan Usaha Milik Petani. (3) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada setiap desa dan/atau kecamatan. (4) Perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan menyusun ketentuan teknis tentang prosedur dan persyaratan pembentukan kelompok, gabungan kelompok dan/atau asosiasi Petani.
Koreksi Anda