Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
(3) Pembentukan kelembagaan sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai dan kearifan lokal petani.
Koreksi Anda
