Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani. (2) Fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. Pemberian bantuan pinjaman modal bagi para petani sesuai kebutuhan; dan b. Pemanfaatan dana tanggungjawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan. = 12 = (3) Pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda