Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dibentuk oleh Bupati.
(2) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa.
= 11 =
(3) Setiap penyuluh dilengkapi dengan sarana pendukung kegiatan penyuluhan.
Koreksi Anda
