Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam pemberdayaan petani dapat menyelenggarakan:
a. Pendidikan formal dan non formal; dan
b. Pelatihan dan pemagangan.
(2) Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan atau menjadi tanggungan pelaku usaha.
Koreksi Anda
