Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam pemberdayaan petani dapat menyelenggarakan: a. Pendidikan formal dan non formal; dan b. Pelatihan dan pemagangan. (2) Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan atau menjadi tanggungan pelaku usaha.
Koreksi Anda