Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa : a. Pengembangan program pelatihan dan pemagangan; = 10 = b. Pemberian dukungan dana bagi petani untuk mendapatkan pendidikan dibidang pertanian; dan c. Pengembangan pelatihan kewirausahaan dibidang agribisnis. (3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah. (4) Persyaratan yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda