Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing.
(2) Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui :
a. Pendidikan dan pelatihan;
b. Penyuluhan dan pendampingan;
c. Pemasaran hasil pertanian;
d. Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
e. Penguatan kelembagaan petani.
Koreksi Anda
