Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi bantuan hukum pada petani yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha pertanian. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa koordinasi, kerja sama, dan mediasi.
Koreksi Anda