Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Setiap petani memiliki hak atas bantuan hukum dalam upaya perlindungan aktivitas petani.
(2) Bantuan hukum terhadap petani, dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Koreksi Anda
