Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap petani memiliki hak atas bantuan hukum dalam upaya perlindungan aktivitas petani. (2) Bantuan hukum terhadap petani, dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Koreksi Anda