Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan dan memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dibidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.
(2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
