Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (2) Asuransi pertanian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat : a. Bencana Alam; b. Organisme pengganggu tumbuhan; dan c. Perubahan iklim global.
Koreksi Anda