Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
(2) Asuransi pertanian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat :
a. Bencana Alam;
b. Organisme pengganggu tumbuhan; dan
c. Perubahan iklim global.
Koreksi Anda
