Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf c.
(2) Usaha Pemerintah Daerah untuk menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan MENETAPKAN:
a. Struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan
b. Dana penyangga harga pangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
