Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf c. (2) Usaha Pemerintah Daerah untuk menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan MENETAPKAN: a. Struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan b. Dana penyangga harga pangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda