Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwujudan mengenai kepastian usaha dapat dilakukan dengan memperhatikan asas dan tujuan pemberdayaan petani, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda