Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan. (2) Jaminan pemasaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui : a. Pembelian secara langsung; b. Menampung hasil usaha tani; dan c. Menyediakan akses pasar.
Koreksi Anda