Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemerintah Daerah dapat :
a. MENETAPKAN kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia;
b. Memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha sebagai program Pemerintah; dan
c. Mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda
