Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Petani dilakukan melalui fasilitasi : a. prasarana dan sarana; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian; d. asuransi pertanian; e. fasilitasi dan bantuan hukum.
Koreksi Anda