Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pemberdayaan petani. = 15 = (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh : a. Perseorangan; b. Lembaga Swadaya Masyarakat; dan c. Pelaku usaha. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap : a. Penyusunan perencanaan; b. Perlindungan Petani; c. Pemberdayaan Petani; d. Pembiayaan; e. Pengawasan; dan f. Penyediaan informasi.
Koreksi Anda