Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian. (2) Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang : a. pangan; b. kehutanan; c. peternakan; d. perkebunan; e. penyuluhan; f. pendidikan dan pelatihan; g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; h. perindustrian dan perdagangan; i. penelitian dan penanggulangan bencana; dan j. bidang lainnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Koreksi Anda