Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap petani wajib memiliki identitas dalam bentuk Kartu. (2) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penerbitan Kartu Petani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penangan penerbitan Kartu Petani, bentuk, dan data informasi dalam Kartu Petani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda