Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pertanian menyusun data petani berdasarkan hasil inventarisasi dan/atau bersumber dari data kependudukan Pemerintah Daerah.
(2) Data petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan sistem informasi pengembangan usaha tani serta sistem informasi pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
