Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pertanian menyusun data petani berdasarkan hasil inventarisasi dan/atau bersumber dari data kependudukan Pemerintah Daerah. (2) Data petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan sistem informasi pengembangan usaha tani serta sistem informasi pembangunan Daerah.
Koreksi Anda