Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan melibatkan penyuluh dan petani. = 5 = (2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi rencana perlindungan dan pemberdayaan petani jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Koreksi Anda