Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangun daerah, serta Dinas yang menangani tanaman pangan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
