Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. data jumlah petani;
b. kebutuhan sarana dan prasarana;
c. pemetaan pemangku kepentingan;
d. daya dukung dan potensi sumber daya alam lingkungan Daerah;
e. tingkat pertumbuhan ekonomi;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kelayakan teknis dan ekonomi, kesesuaian dengan kearifan lokal; dan
h. aspirasi masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari :
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan pertanian; dan
c. rencana APBD.
(4) Rencana pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
