Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tamu Pejabat Negara yang berkunjung ke Tolitoli, untuk pertama kalinya dijemput dengan tatacara penjemputan Adat Sibitolu. (2) Penjemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinir oleh Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli bekerjasama dengan Lembaga Dewan Adat Kabupaten Tolitoli. (3) Setiap tamu pejabat negara beserta istri yang berkunjung ke Tolitoli dapat dikukuhkan sebagai warga kehormatan masyarakat adat Tolitoli yang dilaksanakan oleh Dewan Adat dengan menyematkan pada tamu yang disebut dalam adat sigaa di kepala, selendang di atas pundak dan kerudung untuk istrinya serta sarung berwarna kuning. 10. Diantara Bab IX dan Bab X disisipkan 2 (dua) Bab yaitu Bab IXa dan Bab IXb, dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 25a, Pasal 25b dan Pasal 25c, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IXa PEMELIHARAAN Pasal 25a Untuk memelihara kekayaan Lembaga Adat maka Pemerintah dan Masyarakat berkewajiban melestarikan semua aset yang dimiliki lembaga adat termasuk Rumah Adat, Rumah Pemangku Adat, Makam Raja dan benda-benda peninggalan adat yang memiliki nilai sejarah. BAB IXb PEMBIAYAAN Pasal 25b (1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat, lembaga adat serta nilai budaya Kabupaten Tolitoli setiap tahun disediakan bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli; dan b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Bantuan pembiayaan diberikan tiap tahun anggaran pada Perangkat Daerah Teknis yang membidangi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pasal 25c Tata cara pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 25b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda