Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
(1) Selain pertandingan dan/atau perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), juga dilaksanakan pemilihan Putra-Putri Sibitolu.
(2) Kriteria dan ketentuan pemilihan Putra-Putri Sibitolu ditentukan oleh panitia pelaksana yang dibentuk oleh Bupati dengan koordinasi dewan adat.
9. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
