Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perayaan Ulang Tahun Kabupaten Tolitoli dilaksanakan setiap Tahun. (2) Perayaan Ulang Tahun Kabupaten Tolitoli dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. (2a) Setiap perayaan ulang tahun Daerah Kabupaten Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan upacara adat yang dinamakan MANGANDULRAN BANGGA MOGUNDAM LIPU yang dilaksanakan dewan adat sesuai kebutuhan masyarakat adat. (3) Sebelum acara puncak Hari Ulang Tahun Daerah dilaksanakan, diawali dengan kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan yang mengandung unsur adat dan budaya Tolitoli, Dondo dan Dampal. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda