Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi masyarakat yang melaksanakan pesta perkawinan, mengedepankan ornamen dan acara yang bernuansa Adat Tolitoli, Dampal dan Dondo dengan menggunkan alat-alat kesenian tradisional seperti gulintang, rebana, gendang dan gong serta menggunakan baju adat. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda