Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dapat ditempuh dengan cara : a. memasukan mata pelajaran Bahasa Tolitoli, Dondo dan Dampal sebagai kirukulum muatan lokal disemua satuan pendidikan; b. semua media terbitan di daerah harus menyiapkan ruang/kolom khusus kamus bahasa Tolitoli, Dampal dan Dondo pada tiap terbitnya; c. stasiun radio/TV baik milik pemerintah maupun swasta harus meyiapkan ruang atau acara dalam bahasa Tolitoli, Dondo dan Dampal; d. pemberian nama tempat, wilayah, gedung dan lain-lain yang berhubungan dengan daerah; dan e. penulisan sejarah Tolitoli dan pembuatan kamus bahasa daerah Tolitoli, Dondo dan Dampal. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda