Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian dan verifikasi tim perubahan status kelurahan mejadi desa, menjadi bahan masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa.
(2) Dalam hal Bupati menyetujui usulan Perubahan status kelurahan menjadi Desa, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa.
(3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan status kelurahan menjadi desa atau desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD.
(4) Apabila Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Koreksi Anda
